DASAR HUKUM PPS

Dasar Hukum

Pasal 30 B UU Nomor 16 Tahun 2004 Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan:
a. Menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
b. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
c. Melakukan kerjasama intelijen penegakan hukum dengan intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun luar negeri.
d. Melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
e. Melaksanakan pengawasan multimedia.


Berdasarkan Pasal 30B huruf b tersebut, kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Kemudian atas kewenangan tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia mengeluarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis